Pertemuan Pertama
Kontrak Kuliah
Tugas: Membuat Kelompok yang terdiri dari 5 Orang dengan memilih dasar hukum sebagai berikut :
1.Resolusi PBB No. 48/96 tahun 1993. Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat.
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
3.Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat.
4.Keputusan Menteri PU No. 468/KPTS Tahun 1998 tanggal 1 Desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
5.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), Kesamaan hak dalam kehidupan.
6.Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Sosial Penyandang Cacat.
7.Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999 tentang Fasilitas Kemudahan bagi Penyandang Cacat, Lansia dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan.
8.Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
9.Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
10.PerMen P.U. No. 30/ PRT/ M/ 2006 tentang Panduan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
kemudian dipelajari.